Reseller ISP adalah individu, perusahaan, atau organisasi yang bekerja sama dengan penyedia layanan internet (Internet Service Provider, ISP) untuk menjual kembali layanan internet kepada pelanggan akhir (end-users) dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Layanan Internet Service Provider (ISP) bisa dijual kembali sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Ketentuannya tertuang pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik.
Layanan Internet Service Provider (ISP) bisa dijual kembali sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Ketentuannya tertuang pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik.
Kegiatan penjualan kembali ISP dilakukan dengan cara sebagai berikut
1.
Menggunakan merek dagang dan dapat menambahkan merek dagang perusahaan reseller (co-branding).
2.
Memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang telah dikomitmenkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.
3.
Melakukan pencatatan terpisah atas seluruh pendapatan jasa jual kembali dan melaporkannya kepada penyelenggara jasa telekomunikasi.
4.
Penagihan (billing) mencantumkan merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi.
5.
Menggunakan alamat IP dan AS Number milik penyelenggara jasa telekomunikasi.
6.
Melaksanakan ketentuan sesuai perjanjian kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi.
